Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, sedangkan ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu
kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang
kemudian diidentikkan sebagai raja.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh
syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya.
Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas
melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam
melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari
tuntunan syari’ahnya.
Bila dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan
agama maka kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam.
Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena
pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya,
melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat
mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan
publik. Rosulullah SAW bersabda:
”dari Abi
Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat
laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”[1][4]
Menurut madhab Maliki, aurat perempuan adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa
wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat
ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila
tidak dijaga.
Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan
membangkitkan nafsu birahi. Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu
kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang
melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan
dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih
penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Kontes ratu kecantikan
yang dilaksanakan dewasa ini sangat memprihatinkan karena kontrol agama sebagai
satu-satunya penangkal agar perempuan menutup auratnya seakan terabaikan begitu
saja apalagi kontes ini merupakan even tingkat dunia, yang menurut galibnya
memaksakan perempuan muslim berbusana kebarat-baratan sebagai konsekuensi
sebuah kontes. Jika asumsi ini benar maka yang demikian itu, sampai kapan pun
syariah Islam tidak akan pernah membenarkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya jika
asumsi ini salah dan para kontes mengenakan pakaian yang standar sesuai dengan
karakteristik Islami maka syari’ah Islam membenarkan.
Kenyataan tidak
mengatakan demikian, ada saat-saat dimana para kontestan harus mempublikasikan
tubuh wilayah privasinya kepada publik dan bahkan faktor inilah yang menjadi
faktor alasan kemenangan. Dalam konteks kemuliaan perempuan, hal ini sangatlah
kontradiktif. Semakin perempuan banyak menggunakan kecantikan badani sebagai
kekuatan andalan, maka semakin ia menjadi budak zaman



