Rabu, 03 Juni 2015

Keberadaan BNN Sangat Membantu Pemerintah



            Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia
 A. Dasar Hukum Pembentukan Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional pertama kali dibentuk bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional berdasarkan Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1999, dan terakhir dirubah dengan Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 dengan nama Badan Narkotika Nasional.
  B. Struktur Organisasi
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Narkotika Nasional No. KEP/02/VI/2002/BNN tanggal 19 Juni 2002 yang telah diubah dengan Keputusan Ketua BNN No. KEP/20/XII/2004/ BNN tanggal 31 Desember 2004. Kedudukan Pelaksana Harian BNN disebut Lakhar BNN adalah unit organisasi BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BNN. Pelaksana Harian BNN mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Harian BNN menyelenggarakan fungsi :
1)       Pemberian dukungan penelitian, pengembangan dan informatika.
2)       Pemberian dukungan pencegahan.
3)       Pemberian dukungan penegakan hukum.
4)       Pemberian dukungan laboratorium terapi dan rehabilitasi.
5)       Pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kerja sama.
6)       Pengawasan internal.
1. Tugas Pokok BNN
Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam: mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN; dan melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.

2. Fungsi BNN
1)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
2)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;.
3)       Pengkoordinasian instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya;
4)       Pengoperasian satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
5)       Pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya melalui satuan tugas;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar