Badan Narkotika Nasional adalah
sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden Republik Indonesia
A. Dasar Hukum Pembentukan Badan
Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional pertama
kali dibentuk bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional berdasarkan
Keputusan Presiden No. 116 Tahun 1999, dan terakhir dirubah dengan
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 2002 dengan nama Badan Narkotika
Nasional.
B. Struktur
Organisasi
Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana
Harian Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Narkotika Nasional No. KEP/02/VI/2002/BNN tanggal 19 Juni 2002 yang telah
diubah dengan Keputusan Ketua BNN No. KEP/20/XII/2004/ BNN tanggal 31 Desember
2004. Kedudukan Pelaksana Harian BNN disebut Lakhar BNN adalah unit organisasi
BNN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua BNN.
Pelaksana Harian BNN mempunyai tugas memberikan dukungan staf dan administrasi
kepada Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Harian BNN
menyelenggarakan fungsi :
1)
Pemberian
dukungan penelitian, pengembangan dan informatika.
2)
Pemberian
dukungan pencegahan.
3)
Pemberian
dukungan penegakan hukum.
4)
Pemberian
dukungan laboratorium terapi dan rehabilitasi.
5)
Pemberian
dukungan administrasi dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan program
kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kerja sama.
6)
Pengawasan
internal.
1. Tugas Pokok BNN
Badan Narkotika Nasional mempunyai
tugas membantu Presiden dalam: mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat
dengan P4GN; dan melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri
atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangannya masing-masing.
2. Fungsi BNN
1)
Pengkoordinasian
instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang
ketersediaan dan P4GN;
2)
Pengkoordinasian
instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan
dan P4GN serta pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;.
3)
Pengkoordinasian
instansi pemerintah terkait dalam kegiatan pengadaan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif
lainnya;
4)
Pengoperasian
satuan tugas yang terdiri atas unsur pemerintah terkait dalam P4GN sesuai
dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
5)
Pemutusan
jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif
lainnya melalui satuan tugas;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar