Selasa, 16 Juni 2015

kontes ratu kecantikan yang masih menjadi pro dan kontra




Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, sedangkan ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya. Dibolehkan ini dimaksudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Bila dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan agama maka kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:
dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”[1][4]
Menurut madhab Maliki, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga.
Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi. Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Kontes ratu kecantikan yang dilaksanakan dewasa ini sangat memprihatinkan karena kontrol agama sebagai satu-satunya penangkal agar perempuan menutup auratnya seakan terabaikan begitu saja apalagi kontes ini merupakan even tingkat dunia, yang menurut galibnya memaksakan perempuan muslim berbusana kebarat-baratan sebagai konsekuensi sebuah kontes. Jika asumsi ini benar maka yang demikian itu, sampai kapan pun syariah Islam tidak akan pernah membenarkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya jika asumsi ini salah dan para kontes mengenakan pakaian yang standar sesuai dengan karakteristik Islami maka syari’ah Islam membenarkan.
Kenyataan tidak mengatakan demikian, ada saat-saat dimana para kontestan harus mempublikasikan tubuh wilayah privasinya kepada publik dan bahkan faktor inilah yang menjadi faktor alasan kemenangan. Dalam konteks kemuliaan perempuan, hal ini sangatlah kontradiktif. Semakin perempuan banyak menggunakan kecantikan badani sebagai kekuatan andalan, maka semakin ia menjadi budak zaman




Tidak ada komentar:

Posting Komentar